BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pengalaman beberapa negara berkembang khususnya
negara-negara latin yang gandrung memakai teknologi dalam industri yang
ditransfer dari negara-negara maju (core industry) untuk pembangunan ekonominya
seringkali berakibat pada terjadinya distorsi tujuan. Keadaan ini terjadi
karena aspek-aspek dasar dari manfaat teknologi bukannya dinikmati oleh negara
importir, tetapi memakmurkan negara pengekspor atau pembuat teknologi. Negara
pengadopsi hanya menjadi konsumen dan ladang pembuangan produk teknologi karena
tingginya tingkat ketergantungan akan suplai berbagai jenis produk teknologi
dan industri dari negara maju Alasan umum yang digunakan oleh negara-negara
berkembang dalam mengadopsi teknologi (iptek) dan industri, searah dengan
pemikiran yang menyebutkan bahwa untuk masuk dalam era globalisasi dalam
ekonomi dan era informasi harus melewati gelombang agraris dan industrialis.
Hal ini didukung oleh itikad pelaku pembangunan di negara-negara untuk beranjak
dari satu tahapan pembangunan ke tahapan pembangunan berikutnya.
Tetapi akibat tindakan penyesuaian yang harus dipenuhi
dalam memenuhi permintaan akan berbagai
jenis sumber daya (resources), agar proses industri dapat menghasilkan berbagai
produk yang dibutuhkan oleh manusia, seringkali harus mengorbankan ekologi dan
lingkungan hidup manusia. Hal ini dapat kita lihat dari pesatnya perkembangan
berbagai industri yang dibangun dalam rangka peningkatan pendapatan (devisa)
negara dan pemenuhan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia.
Disamping itu, iptek dan teknologi dikembangkan dalam
bidang antariksa dan militer, menyebabkan terjadinya eksploitasi energi, sumber
daya alam dan lingkungan yang dilakukan
untuk memenuhi berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupannya
sehari-hari.
Pengertian dan persepsi yang berbeda mengenai masalah
lingkungan hidup sering menimbulkan ketidak harmonisan dalam pengelolaan
lingkungan hidup. Akibatnya seringkali terjadi kekurang tepatan dalam
menerapkan berbagai perangkat peraturan, yang justru menguntungkan perusak
lingkungan dan merugikan masyarakat dan pemerintah.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian tersebut diatas, tulisan ini secara
khusus akan membahas permasalahan :
1)
Bagaimana kontribusi industri
dan teknologi yang menyebar terhadap
pencemaran lingkungan
2)
Bagaimana klasifikasi
pencemaran lingkungan, dan
3)
Bagaimana menyikapi terjadinya
pencemaran lingkungan hidup.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep-Konsep Untuk
Memahami Masalah Lingkungan Dan Pencemaran Oleh Industri
Seringkali ditemukan pernyataan yang menyamakan istilah
ekologi dan lingkungan hidup, karena permasalahannya yang bersamaan. Inti dari
permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia
dengan lingkungan hidupnya. Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup
dengan lingkungan hidupnya di sebut ekologi.
Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya
manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Dari definisi diatas tersirat bahwa makhluk hidup
khususnya merupakan pihak yang selalu memanfaatkan lingkungan hidupnya, baik
dalam hal respirasi, pemenuhan kebutuhan pangan, papan dan lain-lain. Dan,
manusia sebagai makhluk yang paling unggul di dalam ekosistemnya, memiliki daya
dalam mengkreasi dan mengkonsumsi berbagai sumber-sumber daya alam bagi
kebutuhan hidupnya.
Di alam terdapat berbagai sumber daya alam. yang
merupakan komponen lingkungan yang sifatnya berbeda-beda, dimana dapat
digolongkan atas :
-
Sumber daya alam yang dapat
diperbaharui (renewable natural resources)
-
Sumber daya alam yang tidak
dapat diperbaharui (non-renewable natural resources).
Berbagai sumber daya alam yang mempunyai sifat dan
perilaku yang beragam tersebut saling berinteraksi dalam bentuk yang
berbeda-beda pula. Sesuai dengan kepentingannya maka sumber daya alam dapat
dibagi atas; (a). fisiokimia seperti air, udara, tanah, dan sebagainya, (b).
biologi, seperti fauna, flora, habitat, dan sebagainya, dan (c). sosial ekonomi
seperti pendapatan, kesehatan, adat-istiadat, agama, dan lain-lain.
Interaksi dari elemen lingkungan yaitu antara yang
tergolong hayati dan non-hayati akan menentukan kelangsungan siklus ekosistem,
yang didalamnya didapati proses
pergerakan energi dan hara (material) dalam suatu sistem yang menandai
adanya habitat, proses adaptasi dan evolusi.
Dalam memanipulasi lingkungan hidupnya, maka manusia
harus mampu mengenali sifat lingkungan hidup yang ditentukan oleh macam-macam
faktor. Berkaitan dengan pernyataan ini, sifat lingkungan hidup dikategorikan
atas dasar : (1). Jenis dan jumlah masing-masing jenis unsur lingkungan hidup
tersebut, (2). hubungan atau interaksi antara unsur dalam lingkungan hidup
tersebut, (3). kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup, dan (4).
faktor-faktor non-materil, seperti cahaya dan kebisingan.
Manusia berinteraksi dengan lingkungan hidupnya, yang
dapat mempengaruhi dan mempengaruhi oleh lingkungan hidupnya, membentuk dan
dibentuk oleh lingkungan hidupnya. Hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya
adalah sirkuler, berarti jika terjadi
perubahan pada lingkungan hidupnya maka manusia akan terpengaruh.
Uraian ini dapat menjelaskan akibat yang ditimbulkan
oleh adanya pencemaran lingkungan, terutama terhadap kesehatan dan mutu hidup
manusia. Misalnya, akibat polusi asap kendaraan atau cerobong industri, udara
yang dipergunakan untuk bernafas oleh manusia yang tinggal di lingkungan itu
akan tercemar oleh gas CO (karbon monoksida).
Berkaitan dengan paparan ini, perlakuan manusia terhadap
lingkungan akan mempengaruhi mutu lingkungan hidupnya. Konsep mutu lingkungan
berbeda bagi tiap orang yang mengartikan dan mempersepsikannya secara sederhana
menerjemahkan bahwa mutu lingkungan hidup diukur dari kerasannya manusia yang
tinggal di lingkungan tersebut, yang diakibatkan oleh terjaminnya perolehan
rejeki, iklim dan faktor alamiah lainnya yang sesuai.
Batasan ini terasa sempit, bila dikaitkan dengan
pengaruh elemen lingkungan yang sifatnya tidak dikenali dan dirasakan, misalnya
dampak radiasi baik yang disebabkan oleh sinar ultraviolet atau limbah nuklir,
yang bersifat merugikan bagi kelangsungan hidup makhluk hidup.
B.
Industri Dan Pencemaran
Lingkungan
Jika kita ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka
perlu adanya itikad yang kuat dan kesamaan persepsi dalam pengelolaan
lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup dapatlah diartikan sebagai usaha
secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan
dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
Memang manusia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi
terhadap lingkungannya, secara hayati
ataupun kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar dengan
rekayasa teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya dapat
menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang
baik, agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk
mampu memperkecil resiko kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan
bertujuan agar manusia tetap “survival”. Hakekatnya manusia telah “survival”
sejak awal peradaban hingga kini, tetapi peralihan dan revolusi besar yang
melanda umat manusia akibat kemajuan pembangunan, teknologi, iptek, dan
industri, serta revolusi sibernitika, menghantarkan manusia untuk tetap mampu
menggoreskan sejarah kehidupan, akibat relasi kemajuan yang bersinggungan
dengan lingkungan hidupnya. Karena jika tidak mampu menghadapi berbagai
tantangan yang muncul dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah
dicapai terutama berkat ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan
hidup manusia.
1. Dampak Industri dan Teknologi
terhadap Lingkungan
Pentingnya inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu
negara, dalam hal ini, pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai
ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu bangsa.
Dari berbagai tantangan yang dihadapi dari perjalanan
sejarah umat manusia, kiranya dapat ditarik selalu benang merah yang dapat
digunakan sebagai pegangan mengapa manusia “survival” yaitu oleh karena
teknologi.
Teknologi memberikan kemajuan bagi industri baja,
industri kapal laut, kereta api, industri mobil, yang memperkaya peradaban
manusia. Teknologi juga mampu menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida,
CFC, dan gas-gas buangan lain yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat
memanasnya bumi akibat efek “rumah kaca”.
Teknologi yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam
“revolusi hijau” mampu meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit
unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida.
Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang
berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan
berbagi jenis pestisida ataupun insektisida mampu memperkuat daya tahan hama
tanaman misalnya wereng dan kutu loncat.
Teknologi juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi
manusia akibat mampu menyediakan berbagai kebutuhan seperti tabung gas
kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis aroma parfum
dalam kemasan yang menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis untuk
disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon)
dan tetra fluoro ethylene polymer yang digunakan justru memiliki
kontribusi bagi menipisnya lapisan ozon di stratosfer.
Teknologi memungkinkan negara-negara tropis (terutama
negara berkembang) untuk memanfaatkan
kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa negara dan
berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya merusak
hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan beragam jenis
fauna yang langka.
Bahkan akibat kemajuan teknologi, era sibernitika yang
mengglobal dapat dikonsumsi oleh negara-negara miskin sekalipun karena
kemampuan komputer sebagai instrumen informasi yang tidak memiliki batas ruang.
Dalam hal ini, jaringan Internet yang dapat diakses dengan biaya yang tidak
mahal menghilangkan titik-titik pemisah yang diakibatkan oleh jarak yang saling
berjauhan. Kemajuan teknologi sibernitika ini meyakini para ekonom bahwa kemajuan yang telah dicapai oleh negara maju
akan dapat disusul oleh negara-negara berkembang, terutama oleh menyatunya
negara maju dengan negara berkembang dalam blok perdagangan.
Kasus Indonesia memang negara “late corner” dalam
proses industrialisasi di kawasan
Pasifik, dan dibandingkan beberapa negara di kawasan ini kemampuan teknologinya
juga masih terbelakang. Menurut PECC dalam laporannya berjudul “Pacific Science and Technology
Profit, menyimpulkan bahwa Indonesia dari segi pengeluaran R&D (Research
and Design) sebagai persentase PDB, tergolong masih sangat kurang.
Selanjutnya, dipaparkan bahwa Indonesia bersama dengan
Filipina berada di peringkat terbawah,
yaitu sekitar 0,12 persen saja untuk tahun 1987. Sedangkan Malaysia, Singapura
dan Cina persentasenya mendekati 1 persen, di Korea mendekati 2 %, bahkan
Amerika dan Jepang jauh diatas 2 persen.
Dari segi jumlah ilmuwan dan insiyur, Indonesia juga
berada pada peringkat terbawah, yaitu hanya 4 orang per 10.000, dibandingkan
dengan 15 orang di Korea, 18 orang di Taiwan, 23 orang di Singapura, 34 orang
di Jepang dan 40 orang di Amerika. Berdasarkan data perbandingan tersebut,
indikasi kebijaksanaan harus menitikberatkan perhatian yang lebih bagi upaya
untuk mengkreasi penemuan-penemuan teknologi, melalui tahapan mempelajari
proses akuisisi dan peningkatkan kemampuan teknologi yang telah dikuasai.
Seperti pengalaman negara-negara lain yang telah melalui
berbagai tahapan pembangunan sampai pada
tahap industrialisasi, maka Indonesia juga mengandalkan teknologi dalam
industrinya untuk memelihara momentum pembangunan ekonomi dengan tingkat
pertumbuhan diatas 5 % pertahunnya
Masuknya teknologi ke Indonesia sudah dimulai sejak
diundangkannya UUPMA (UU No. 1 tahun 1967, yang diperbarui dengan PP.No. 20
tahun 1994). Dengan dukungan UU tentang Hak Paten (Property Right) dan UU
Perlindungan Hak Cipta (Intellectual Right), maka banyak perusahaan multinasional
dan asing yang menggunakan, memakai dan mengembangkan teknologi dalam
menghasilkan berbagai produk industri. Dalam hal merebaknya teknologi industri
masuk ke Indonesia, dapat melalui : (a) Science agreement, (b). technical
assistance and cooperation, (c). turnkey project, (d). foreign direct
investment, dan (e). purchase of capital goods. Atau dalam bentuk equity
participation dalam rangka joint operation agreement, know - how agreement,
kontrak-kontrak pembelian mesin-mesin, trade fair dan berbagai lokakarya.
Sebagai salah satu negara berkembang yang banyak
membutuhkan dana bagi pembiayaan pembangunan, maka Indonesia seringkali
“dicurigai” melakukan eksploitasi sumber alamnya secara besar-besaran, karena
dukungan kemajuan teknologi dan besarnya tingkat kebutuhan industri-industri
yang berkembang pesat secara kuantitif dan berskala besar.
Berdasarkan hasil studi empiris yang pernah dilakukan
oleh Magrath pada tahun 1987, diperkirakan bahwa akibat erosi tanah yang
terjadi di Jawa nilai kerugian yang ditimbulkannya telah mencapai 0,5 % dari
GDP, dan lebih besar lagi jika diperhitungkan kerusakan lingkungan di
Kalimantan akibat kebakaran hutan, polusi di Jawa, dan terkurasnya kandungan
sumber daya tanah di Jawa.
Masalah prioritas model teknologi (iptek) apakah
kompetitif (competitive) atau komparatif (comparative), teknokrat yang diwakili
Widjojo Nitisastro cs dan Sumitro Djojohadikusumo, mengurutnya atas dasar
teknik Delphi. Sedangkan B. J. Habibie (Dewan Riset Nasional) merangkainya
dengan konsep matriks.
Terlepas dari berbagai keberhasilan pembangunan yang
disumbangkan oleh teknologi dan sektor industri di Indonesia, sesungguhnya
telah terjadi kemerosotan sumber daya alam dan peningkatan pencemaran
lingkungan, khususnya pada kota-kota yang sedang berkembang seperti Gresik,
Surabaya, Jakarta, Bandung Lhoksumawe, Medan, dan sebagainya. Bahkan hampir
seluruh daerah di Jawa telah ikut mengalami peningkatan suhu udara, sehingga
banyak penduduk yang merasakan kegerahan walaupun di daerah tersebut tergolong
berhawa sejuk dan tidak pesat industrinya.
Berkaitan dengan pernyataan tersebut dapat dicatat
keadaan lingkungan di beberapa kota di Indonesia, yaitu :
-
Terjadinya penurunan kualitas
air permukaan di sekitar daerah-daerah industri.
-
Konsentrasi bahan pencemar yang
berbahaya bagi kesehatan penduduk seperti merkuri, kadmium, timah hitam,
pestisida, pcb, meningkat tajam dalam kandungan air permukaan dan biota airnya.
-
Kelangkaan air tawar semakin
terasa, khususnya di musim kemarau, sedangkan di musim penghujan cenderung
terjadi banjir yang melanda banyak daerah yang berakibat merugikan akibat
kondisi ekosistemnya yang telah rusak.
-
Temperatur udara maksimal dan
minimal sering berubah-ubah, bahkan temperatur tertinggi di beberapa kola
seperti Jakarta sudah mencapai 37 derajat celcius.
-
Terjadi peningkatan konsentrasi
pencemaran udara seperti CO, NO2 SO2, dan debu.
-
Sumber daya alam yang dimiliki
bangsa Indonesia terasa semakin menipis, seperti minyak bumi dan batubara yang
diperkirakan akan habis pada tahun 2020.
-
Luas hutan Indonesia semakin
sempit akibat tidak terkendalinya perambahan yang disengaja atau oleh bencana
kebakaran.
-
Kondisi hara tanah semakin
tidak subur, dan lahan pertanian semakin memyempit dan mengalami pencemaran.
2.
Klasifikasi Pencemaran
Lingkungan
Masalah pencemaran lingkungan hidup, secara teknis telah
didefinisikan dalam UU No. 4 Tahun 1982, yakni masuknya atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau
berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga
kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat lagi berfungsi sesuai peruntukannya.
Dari definisi yang panjang tersebut, terdapat tiga unsur
dalam pencemaran, yaitu : Sumber perubahan oleh kegiatan manusia atau proses
alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya konsentrasi suatu bahan
(hidup/mati) pada lingkungan, dan merosotnya fungsi lingkungan dalam menunjang
kehidupan.
Pencemaran dapat diklasifikasikan dalam bermacam-macam
bentuk menurut pola pengelompokannya :
a)
pengelompokan menurut bahan
pencemar yang menghasilkan bentuk pencemaran biologis, kimiawi, fisik, dan
budaya
b)
pengelompokan menurut medium
lingkungan menghasilkan bentuk pencemaran udara, air, tanah, makanan, dan
sosial
c)
pengelompokan menurut sifat
sumber menghasilkan pencemaran dalam bentuk primer dan sekunder
Namun apapun klasifikasi dari pencemaran lingkungan,
pada dasarnya terletak pada esensi kegiatan manusia yang mengakibatkan
terjadinya kerusakan yang merugikan masyarakat banyak dan lingkungan hidupnya.
3.
Menyikapi Pencemaran
Lingkungan
Konferensi PBB tentang lingkungan Hidup di Stockholm
pada tahun 1972, telah menetapkan tanggal 5 Juni setiap tahunnya untuk
diperingati sebagai Hari lingkungan Hidup Sedunia. Kesepakatan ini berlangsung
didorong oleh kerisauan akibat tingkat kerusakan lingkungan yang sudah sangat
memprihatinkan.
Di Indonesia perhatian tentang lingkungan hidup telah
dilakukan sejak tahun 1960-an. Tonggak pertama sejarah tentang permasalahan
lingkungan hidup dipancangkan melalui seminar tentang Pengelolaan lingkungan
Hidup dan Pembangunan Nasional yang diselenggarakan di Universitas Padjajaran
pada tanggal 15 - 18 Mei 1972. Hasil yang dapat diperoleh dari pertemuan itu
yaitu terkonsepnya pengertian umum permasalahan lingkungan hidup di Indonesia.
Dalam hal ini, perhatian terhadap perubahan iklim, kejadian geologi yang
bersifat mengancam kepunahan makhluk hidup dapat digunakan sebagai petunjuk
munculnya permasalahan lingkungan hidup.
Pada saat itu, pencemaran oleh industri dan limbah rumah
tangga belumlah dipermasalahkan secara khusus kecuali di kota-kota besar. Saat
ini, masalah lingkungan hidup tidak hanya berhubungan dengan gejala-gejala
perubahan alam yang sifatnya evolusioner, tetapi juga menyangkut pencemaran
yang ditimbulkan oleh limbah industri dan keluarga yang menghasilkan berbagai
rupa barang dan jasa sebagai pendorong kemajuan pembangunan di berbagai bidang.
Pada Pelita V, berbagai upaya pengendalian pencemaran
lingkungan hidup dilakukan dengan memperkuat sanksi dan memperluas jangkauan
peraturan-peraturan tentang pencemaran lingkungan hidup, dengan lahirnya
Keppres 77/1994 tentang Organisasi Bapedal sebagai acuan bagi pembentukan
Bapeda/Wilayah di tingkat Propinsi, yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan
Bapeda/Daerah. Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 4
tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk
diperbaharui.
Berdasarkan Strategi Penanganan Limbah tahun 1993/1994,
yang ditetapkan oleh pemerintah, maka proses pengolahan akhir buangan sudah
harus dimulai pada tahap pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga
pengolahan akhir limbah buangan (Lampiran Pidato Presiden RI, 1994 : II/27).
Langkah yang ditempuh untuk mendukung kebijaksanaan ini, ditempuh dengan
pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun
(PPLI-B3), di Cileungsi Jawa Barat, yang pertama di Indonesia. Pendirian unit
pengolahan limbah ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
1994 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Disamping itu, untuk mengembangkan tanggung jawab
bersama dalam menanggulangi masalah pencemaran sungai terutama dalam upaya
peningkatan kualitas air, dilaksanakan Program Kali Bersih (PROKASIH), yang
memprioritaskan penanganan lingkungan pada 33 sungai di 13 Propinsi. Upaya
pengendalian pencemaran lingkungan hidup ini, ternyata juga menghasilkan
lapangan kerja dan kesempatan berusaha baru di berbagai kota dan sektor
pembangunan.
Dari uraian tersebut diatas jelaslah bagi kita bahwa
dalam menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan baik akibat teknologi,
perubahan lingkungan, industri dan upaya-upaya yang dilakukan dalam pembangunan
ekonomi, diperlukan itikad yang luhur dalam tindakan dan perilaku setiap orang
yang peduli akan kelestarian lingkungan hidupnya.
Walaupun telah ditetapkan Undang-Undang No. 4 Tahun
1982, PP No. 19 tahun 1994 dan Keppres No .7 tahun 1994 yang berhubungan dengan
pengelolaan lingkungan, jika tidak ada kesamaan persepsi dan kesadaran dalam
pengelolaan lingkungan hidup maka berbagai upaya pembangunan yang bertujuan
untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat tidak akan dapat
dinikmati secara tenang dan aman, karena kekhawatiran akan bencana dari dampak
negatif pencemaran lingkungan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari tulisan diatas,
sebagai
berikut :
berikut :
Pembangunan yang mengandalkan teknologi dan industri
dalam mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi seringkali membawa dampak
negatif bagi lingkungan hidup manusia.
Pencemaran lingkungan akan menyebabkan menurunnya mutu
lingkungan hidup, sehingga akan mengancam kelangsungan makhluk hidup, terutama
ketenangan dan ketentraman hidup manusia.
Adanya pengertian dan persepsi yang sama dalam memahami
pentingnya lingkungan hidup bagi kelangsungan hidup manusia akan dapat
mengendalikan tindakan dan perilaku manusia untuk lebih mementingkan lingkungan
hidup.
Kemauan untuk saling menjaga kelestarian dan
keseimbangan lingkungan hidup merupakan itikad yang luhur dari dalam diri
manusia dalam memandang hakekat dirinya sebagai warga dunia.
B.
Saran
Limbah industri harus ditangani dengan baik dan serius
oleh Pemerintah Daerah dimana wilayahnya terdapat industri. Pemerintah harus
mengawasi pembuangan limbah industri dengan sungguh-sungguh. Pelaku industri
harus melakukan cara-cara pencegahan pencemaran lingkungan dengan melaksanakan
teknologi bersih, memasang alat pencegahan pencemaran, melakukan proses daur
ulang dan yang terpenting harus melakukan pengolahan limbah industri guna
menghilangkan bahan pencemaran atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran
hingga batas yang diperbolehkan. Di samping itu perlu dilakukan penelitian atau
kajian.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Harian Kompas, 18 Pebruari 2003.
Ø Harian Jawa Pos, 28 Desember 2001.
Ø Riyadi, Slamet. 1984. Kesehatan Lingkungan. Surabaya :
Karya Anda.
Ø Tanjung, Shalahudin Djalal. 2002. Toksikologi Lingkungan.
Yogyakarta. Pusat Studi Lingkungan Hidup. Universitas Gajah Mada.
Ø
www.google.co.id/dampak_limbah.
Diakses Januari 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar